Merokok Sembarangan, Denda Rp 500 Ribu

Merokok Sembarangan,  Denda Rp 500 Ribu

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akan segera menerapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) beberapa tempat di Kabupaten Kaur. Regulasi tersebut diterapkan sebagai upaya Pemkab Kaur dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Begitupun dengan sanksi yang berlaku yakni denda Rp 500 ribu yang akan masuk ke kas daerah.

“Dengan diberlakukannya Perda KTR ditahun 2019 nanti, saya berharap semua pihak agar gencar melakukan sosialisasi dan kita sendiri juga menyediakan kawasan yang diperbolehkan untuk merokok ini,” kata Wabup Hj Yulis Suti Sutri saat membuka acara sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2016 tentang KTR bersama OPD terkait di gedung serba guna (GSG), kemarin (6/11).

Dikatakan Wabup, dengan diterapkannya Perda KTR pada tahun 2019 mendatang, ia meminta kepada masyarakat dan ASN di lingkungan Pemkab Kaur untuk tidak merokok di sembarang tempat, dan diminta untuk merokok di tempat yang diperbolehkan. Juga perda KTR guna mengingatkan agar menjaga kesehatan bersama. Sebab dalam Perda KTR ini juga ada sanksi tegas, baik itu bagi perokok sendiri atau mempromosikan rokok di KTR.

“Nanti akan kita pasang tulisan kawasan yang dilarang merokok, dan saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kaur termasuk ASN agar mentaati aturan ini. Dan ini kita budayakan hidup tanpa rokok demi kesehatan kita semua,” harapnya.

Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni SKM MKes MSi, yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut juga menyampaikan, Perda KTR ini sangat baik sekali untuk kesehatan. Sebab ini bertujuan memberikan perlindungan dari bahayanya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan lingkungan bersih dan sehat bebas dari asap rokok.

“Program ini salah satu untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dampak dari pencemaran asap rokok, karena rokok ini dapat menganggu saluran pernapasan dan penyakit lainya,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran SH juga menyampaikan, penerapan Perda KTR ini merupakan tidak lanjut Perda yang disahkan DPRD Kaur pada tahun 2016 lalu. Menurutnya untuk tahap awal ini ada beberapa titik yang tidak diperkenankan merokok diantaranya fasilitas kesehatan, ruang belajar mengajar, tempat ibadah, ruang kerja, dan lainnya.

“Yang nanti mulai kita terapkan ini di tempat fasilitas kesehatan seperti RSUD, Puskemas, tempat belajar sekolah dan ibadah itu masjid. Nah nanti di tempat-tempat ini harusnya ada ruangan terpisah untuk smoking area,” terangnya.

Ditambahkannya, mulai saat ini pihaknya bersama para OPD terkait mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama dikawasan KTR Kaur, terkait dengan penerapan Perda ini. Jika ada yang kedapatan merokok di sembarang tempat, akan ditegur dan ingatkan agar tidak lagi mengulanginya. Nah jika tetap membandel di kawasan KTR itu akan didenda sesuai dengan pasal 25 dimana setiap orang merokok di KTR di denda Rp 500 ribu.

“Nanti jika yang bandel nanti ada petugas kita yang akan mendindak dan dibwa ke pengadulan negeri untuk mejalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring), nah untuk hukumannya itu hakim yang menentukan, tapi kalau denda Rp 500 ribu,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: